Penyerahan Prasasti Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau, SH., M.Si dalam kegiatan penyerahan prasasti pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada masyarakat hukum adat dayak iban menua sungai utik ketemenggungan jalai lintang kecamatan embaloh hulu, dalam kegiatan tersebut dihadiri juga Ketua AMAN Kapuas Hulu bapak Sutomo Mana, Kepala Desa Sungai Utik bapak Raymundus Remang dan Tuai Rumah Apai Janggut dan masyarakat, penyerahan prasasti tersebut dilaksanakan di rumah Betang Sungai Utik jum’at 5/2/2021

Pada kesempatan tersebut kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan juga beberapa hal terkait pengakuan dan perlindungan MHA yang telah diterima.

Penyerahan prasasti tersebut didasarkan Surat Keputusan Bupati kapuas Hulu nomor 561 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak iban menua sungai utik ketemenggungan jalai lintang kecamatan Embaloh Hulu kabupaten kapuas hulu tanggal 30 Oktober 2019.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy