Sat Pol PP Tegur Pedagang Saat Patroli

Facebook
Twitter
LinkedIn

Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu melakukan patroli dan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan di sejumlah tempat, pada jumat (19/2/2021).

Patroli dilakukan di Jalan Gajah Mada, Jalan Koyoso, Jalan Diponegoro, Jalan H. Bustami pasar Pagi, Jalan lintas selatan, terminal kedamin, dan Jalan perwira.

Dari hasil patroli tersebut, empat orang penjual di tepi jalan diberikan teguran lisan karena berjualan sudah melewati badan jalan dan tidak menggunakan masker melanggar protokol kesehatan masyarakat.

Pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengedukasi bahwa tidak dibenarkan berjualan di badan atau di atas trotoar. Tapi  para pedagang tersebut tetap ttidak mengindahkannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)

Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.

Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.

Yanuarius mengatakan kepada pedagang masih kita berikan teguran secarta lisan, apabila membandel kita tegur kembali secara tertulis dan berharap masyarakat tidak kendor untuk tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan. Sebab, upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ditentukan oleh disiplin seluruh warga.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy