Pemerintah Daerah Kapuas Hulu Berserta Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Hukum Rapat Bahas PETI di Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama sejumlah aparat penegak hukum membahas persoalan Pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di daerah tersebut baik yang di lakukan secara manual mau pun menggunakan alat berat khususnya pertambangan emas secara ilegal.

” Aktifitas PETI merupakan tindakan kriminal yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem sungai mau pun darat yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat secara luas,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu Ambrosius Sadau, saat Rapat koordinasi membahas PETI, di Aula Polres Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Sadau, bila melihat kondisi alam yang ada saat ini hati serasa hancur, penambangan emas tidak hanya dilakukan di sungai bahkan didarat, semua aktivitas ilegal itu merusak ekosistem, padahal Kapuas Hulu dikenal sebagai Kabupaten Konservasi.

Salah satunya kata Sadau, air tidak dapat di konsumsi karena keruh dan sulit untuk mendapatkan ikan.

” Jangan jadi alasan pertimbangan “perut” sehingga aktifitas PETI dibiarkan, selama ini masyarakat Kapuas Hulu bisa hidup tanpa bergantung dengan PETI,” ucap dia.

Dikatakan Sadau, apabila masyarakat ingin melakukan pekerjaan tambang emas mestinya mengurus perizinan sehingga aktivitas pertambangan sesuai aturan berlaku.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kapuas Hulu Nasir menyampaikan Pemkab Kapuas Hulu telah berupaya agar aktivitas PETI tidak semakin meluas dengan mendorong Wilayah tambang rakyat (WPR) sesuai dengan tata ruang.

Ia mengatakan pada tanggal 24 Juni Tahun 2019 Pemkab Kapuas Hulu talah menyurati Gubernur Prov Kalimantan Barat untuk perizinan WPR dan pada tanggal 14 Januari 2020 surat tersebut di jawab bahwa di Kapuas Hulu ada WPR di empat desa di Kecamatan Boyang Tanjung.

“Untuk proses keluarnya izin WPR perlu di lakukan kajian ekonomi dan lingkungan dan untuk Kecamatan Boyan Tanjung kajian sudah di lakukan dari universitas Untan,” jelas Nasir.

Menurut Nasir, ada lima kecamatan yang di usulkan agar masuk dalam WPR yaitu Kecamatan Boyan Tanjung, Bunut Hulu, Bunut Hilir, Selimbau dan Kecamatan Suhaid.

Dalam kesempatan itu ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando menyatakan persolan PETI bukan semata-mata terkait penegakan hukum, namun bagaiman langkah solusi semua pihak mengatasi persoalan PETI.

“Secara hukum aktivitas PETI melanggar Undang-Undang, tetapi kita bicara bukan hanya penindakan tetapi bagaimana solusinya untuk masyarakat, sebab penertiban PETI jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” kata Rando.

Dirinya berharap persoalan PETI merupakan tanggungjawab semua pihak sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan.”Mengatasi PETI bukan hanya tanggungjawab satu instansi saja tetapi kita semua, bagaimana solusi agar tidak muncul persoalan baru,”ucap Rando.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy