Kasat Pol PP Rupinus,S.Sos M.Si hadiri Rapat koordinasi lintas sektoral penanganan penambangan tanpa ijin (Peti) diwilayah hukum Polres Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula PPKO Polres Kapuas Hulu, Selasa (16/2/2021).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, menyampaikan, Aktifitas Peti adalah kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang ada.

“Agar pertambangan emas itu legal harusnya mereka mengurus perijinan sesuai ketentuan yang berlaku,” sampainya. Sesuai ketentuan yang ada perijinan pertambangan emas tersebut kewenangannya berada di pemerintah pusat. Ditegaskannya, aktifitas Peti merupakan tindakan yang berdampak terhadap kerusakan ekosisitem sungai yang ada.”Kegiatan tanpa ijin merupakan tindakan dilarang karena pemanfaatannya tidak sesuai aturan,”kata Dia.
“Akibatnya ekosistem menjadi rusak, air tidak bisa dikonsumsi dan ikan sulit ditangkap,” sampainya. Hal ini tentunya kata dia sangat mengganggu hajat hidup orang banyak. Padahal Kapuas Hulu terkenal dengan status konservasi.

Kepala Bappeda Kapuas Hulu, AM Nasir, mengatakan, upaya yang dilakukan Pemda Kapuas Hulu dalam upaya untuk mencegah pertambangan semakin merebak dengan membuat kajian potensi wilayah pertambangan yang bisa dibuatkan ijin WPR mereka bisa mengurus ijinnya.
“Dengan begitu mereka bisa mengurus ijin WPR, sehingga mereka bisa mencari mata pencharian dari pertambangan emas secara legal,” tutur Dia. Hal itu dilakukan menindaklanjuti audiensi masyarakat sebelumnya, kemudian Bupati meminta Bappeda untuk menginisiasi dalam upaya mencari solusi lokasi Peti agar masyarakat bisa bekerja.
“Kemudian kami menyurati gubernur agar ijin WPR itu bisa dikeluarkan,” jelasnya. Sehingga hasilnya sampai saat ini sudah ada ijin WPR yang dikeluarkan yakni di empat desa dikecamatan Boyan Tanjung dengan luas total 468 hektare.”Untuk ijin WPR itu sesuai aturan terbaru mengurusnya di pemerintah pusat,” jelasnya.
Semula kata Dia ijin WPR yang di usulkan seluas seribu lebih hektare, terdiridari Kecamatan Suhaid, Selimbau, Bunut Hilir, Boyan Tanjung, Bunut Hulu dan Mentebah karena disana punya potensi emas.”Ijin WPR bisa dikeluarkan bila sudah ada dua kajian yakni ekonomi dan lingkungan saat ini kajian itu sudah dibuat,” tuturnya.
Waka Polres Kompol Oon Sudarman menyatakan, hasil rapat rakor lintas sektoral penanganan penambangan tanpa ijin (Peti) wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, bahwa akan membentuk Satgas penanganan Peti di Kapuas Hulu. “Nanti dalam Satgas penanganan Peti tersebut, lebih dari melaksanakan himbau atau sosialisasi larangan pekerjaan Peti ke masyarakat,”
Pihaknya yang tergabung dalam Satgas penanganan Peti tersebut, dijelaskan Sudarman, tergabung seluruh instansi terkait pemerintah yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.