Sudah Waktunya Lapor SPT Tahunan Perorangan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Putussibau (KP2KP) Kabupaten Kapuas Hulu, Fahrudin Triwibowo mengatakan, dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang atau pribadi, saat ini waktunya bagi para wajib pajak melakukan kewajiban. Pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2020, jangka waktu pelaporan mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021. “Untuk tahun pajak 2020, maka bulan Januari sampai dengan 31 Maret 2021 ini jangka waktu pelaporan SPTnya,” kata Fahrudin saat ditemui di Kantornya Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Senin (15/2/2021).

Fahrudin mengatakan sudah banyak wajib pajak yang mengerti dan paham, setelah memiliki npwp kewajiban nya yaitu penyampaian SPT setiap tahunnya. Namun ada juga beberapa wajib pajak yang belum begitu paham, setelah memiliki npwp kewajibannya apa. Terkait hal itu, Fahrudin menegaskan bahwa pihaknya juga selalu mengingatkan, dengan memberikan informasi himbauan kepada wajib pajak. “Kami berharap semua wajib pajak aktif melaporkan SPTnya,” ujar Fahrudin.

Perlu diketahui bahwa SPT orang atau pribadi bukan cuma untuk para usahawan, tetapi juga untuk PNS, orang pribadi, karyawan, juga wajib melakukan pelaporan SPT. Para UMKM dan para pengusaha yang dilaporkan adalah omset dan pembayaran per bulan, sedangkan kalo untuk ASN atau karyawan, yang dilaporkan adalah slip gajih dengan potongan pajak yang sudah di potongan bendaharawan. “

Fahrudin menghimbau agar para wajib pajak yang telah memiliki npwp bisa segera melakukan pelaporan SPT tahunan, kalau ada kendala yang dihadapi oleh para wajib pajak bisa berkonsultasi ke KP2KP Putusibau, atau bisa juga mengakses laman djponline.pajak.go.id ataupun dilakukan melalui e-filing. “Saya harap bagi yang telah memiliki NPWP segera melakukan pelaporan SPT tahunan,” tuntasnya. (Yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy