Sebanyak 395 Rumah Sarang Burung Walet, Hanya 38 Yang Produksi dan Bayar Pajak

Facebook
Twitter
LinkedIn

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu, Azmi mengatakan, jumlah usaha rumah sarang burung walet yang sudah terdata di Kapuas hulu yakni 395 buah. “Jumlah rumah burung walet belum terdata semua, kalau terdata secara menyeluruh bisa diatas 400 unit,” katanya saat di temui di kantor BKD, Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Sabtu (9/1/2021).

Dari banyaknya usaha rumah sarang burung walet yang ada di wilayah Kapuas Hulu, kata Azmi, hanya 38 usaha rumah sarang burung walet yang sudah memiliki hasil produksi. Sementara usaha rumah sarang burung walet lainya masih belum memiliki hasil produksi.

Azmi menegaskan setiap usaha rumah sarang burung walet yang memiliki hasil produksi maka akan ditagih atau dikenakan pajaknya. Kalau belum ada produksi maka belum di kenakan pajaknya. 

Masa pembayaran pajak sesuai peraturannya setiap satu bulan sekali. Namun pemilik usaha rumah sarang burung walet tidak selalu panen setiap bulanny. Oleh sebab itu, kata Azmi, ketika pelaku usaha panen baru mereka melapor dan bayar pajak, dengan tarif sepuluh persen dari nilai transaksi. “Kalo sudah memiliki hasil produksi baru dikenakan pajak,” katanya.

Azmi menuturkan, nilai transaksi yang dikenakan pajak bukanlah mengacu pada harga pasaran yang diterapkan oleh pihak pengusaha, tetapi ada SK Bupati yang mengatur tentang besaran harga jualnya. Itu sudah diatur tentang harga per kilogram serta perjenisnya juga tuntasnya. “Saya mengajak pengusaha rumah sarang burung walet dapat membayar pajaknya apabila sudah produksi,” imbaunya. (Yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy