Rapat Pembinaan Tenaga Kontrak Anggota Sat Pol PP (Disciplinary Pressure Meeting)

Facebook
Twitter
LinkedIn

Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu melakukan Rapat Internal mengenai pembinaan personil Tenaga kontrak anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu yang dilaksanakan di ruangan Bidang Penegakan Operasi Satpol PP Kab. Kapuas Hulu, Jalan danau Luar no 1 Putussibau Utara, selasa (5/1/2021).

Pada kegiatan rapat internal ini adalah anggota Satpol PP yang masih berstatus Tenaga Kontrak dalam rangka penekanan disiplin dalam bekerja,   dalam hal ini di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP Rupinus,S.Sos, M.Si,  Sekretaris Walidad, S.E, M.M, Kepala Bidang Penegakan Operasi Edy Suhardi, S.Sos dan Kepala Seksi Pengendalian Operasi Azmiyansyah, S.I.P.

Rapat ini di laksanakan untuk memberi pemahaman dan pengertian bagi tenaga kontrak supaya mereka memahami dan mengetahui bagaimana Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, apalagi saat ini sedang dalam situasi Pandemic covid 19 yang tidak berkesudahan.

Tentunya ada beberapa poin yang di tekankan para pimpinan kepada tenaga kontrak Satpol PP ini yang harus ditaati sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) nantinya, yang di bacakan oleh Kasi Ops langsung di depan para anggota tenaga kontrak Sat Pol PP Kab. Kapuas Hulu.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu Rupinus, S.Sos, M.Si.Tujuan rapat  ini adalah “Untuk membentuk karakter anggota dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang terdiri dari dua karakter yang pertama karakter Moral yaitu mulai dari Iman, Taqwa, Jujur dan Rendah Hati dan yang kedua karakter Kinerja yaitu Kerja Keras, Ulet, Tangguh Tidak Mudah Menyerah dan Tuntas tentu juga harus Disiplin” mengedepankan humanis, lebih dicintai rakyat  dan menjadi penyeimbang kehidupan bermasyarakat pungkas Kasat.

Setelah seselai rapat ini Kasat juga berharap “harapan saya mereka bisa bekerja dengan baik, sungguh-sungguh dan ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap) yang ada” Tambah Kasat selaku orang nomor satu di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu  ini.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy