Kasi Kelembagaan Perikanan Bidang kelembagaan dan TPI Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Hermiwati mengatakan pengembangan pengolahan perikanan sempat terlambat beberapa tahun lalu. Hal itu dikarenakan oleh Pemendagri tahun 2017 tentang pengolahan hasil perikanan. Sesuai aturan tersebut kewenangan urusan tersebut kembali ke Pemerintah Pusat.
Pada 2018 dan 2019 pembinaan sempat pakum karena kewenangan tidak berada di daerah tetapi di pusat. Sesuai Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan saat itu kewenangan ada di provinsi Kalimantan Barat sebab itu untuk kabupaten tidak tersentuh pembinaannya di tahun 2017 dan 2018. Namun pada 2019 lalu sudah mulai membina masyarakat lagi, sesuai dengan anggaran yang ada. “Kita sempat agak fakum karena, wewenang tidak di daerah tetapi di pusat,” katanya saat ditemui di Dinas Perikanan, Kapuas Hulu, Selasa (29/12/2020) lalu.
Hermiwati juga mengatakan, Kapuas Hulu adalah penghasil ikan air tawar terbesar Se-Kalimantan Barat. Ikan air tawar hasil tangkapan masyarakat Kapuas Hulu banyak diolah menjadi produk unggulan seperti ikan asin, salai ikan, kerupuk kering, serta kerupuk basah. “Selain itu ada juga yang diolah jadi produk lainya,” katanya.
Hermiwati juga menyampaikan, wabah pandemi Covid-19 berdampak pada program pembinaan dinas perikanan di tahun 2020 ini. Covid-19 membuat anggaran terpangkas, sebab harus diupayakan untuk penanganan virus mematikan itu. “Terkait produksi pengolahan perikanan oleh masyarakat, tetap tidak berubah dan tidak terkendala,” ungkapnya.
Hermiwati juga mengharapkan, ada pihak swasta yang membantu pengembangan dan pemasaran sektor pengolahan perikanan di Kapuas Hulu agar semakin maju perekonomian masyarakat. Kapuas Hulu penghasil ikan air tawar terbesar, ini bisa menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di Bumi Uncak Kapuas. “Saya berharap pengolahan perikanan kedepan semakin maju,” tuntasnya. (yohanes)