Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau, disbinamarga.kapuashulukab.go.id.com – Kasi Irigasi, Danau, Sungai dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Kapuas Hulu Kamarudin, S.T, didampingi oleh Staf Teknis Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kapuas Hulu. Mengikuti kegiatan Fasilitasi Klarifikasi Hasil Verifikasi Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (Dua) hari dari 3 – 4 Desember 2020.

Menurut Kamarudin, S.T. kegiatan dilaksanakan untuk menyesuaikan data lahan sawah, irigasi, pertanian, dan pemukiman yang telah diupdate sebagai dasar penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi yang diamanahkan dalam Peraturan Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan diikuti oleh Perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Pertania dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya. Dibuka oleh Tim Satuan Tugas Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi, berupa paparan mengenai Perpres No. 59 Tahun 2019 dan dilanjutkan dengan verifikasi Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan saran dari OPD yang mengikuti kegiatan tersebut.

Kamarudin, S.T. menyampaikan selama ini Luas Daerah Irigasi yang dimiliki oleh BIG tidak sesuai dengan Realisasi Luas Daerah Irigasi yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu. Dari data yang dimiliki oleh SDA, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki Luas Daerah Irigasi Sebesar 1200 ha dari 73 Daerah Irigasi yang tersebar di Kabupaten Kapuas Hulu, Sedangkan data yang dimiliki oleh BIG Luas Daerah Irigasi Kabupaten Kapuas Hulu Sebesar 715,81 Ha dari 43 Daerah Irigasi yang tersebar di Kabupaten Kapuas Hulu. Terdapat 500 Ha Lahan Irigasi Kabupaten Kapuas Hulu yang hilang dan tidak terdata oleh BIG. Hal tersebut sangat merugikan Daerah kedepannya karena Daerah Irigasi yang tidak terdata oleh BiG tidak dapat dilakukan pembangunan.

“kegiatan ini sangat membantu dan harapan saya agar BIG dapat mengupdate data sesuai dengan realisasi yang telah dimiliki daerah” tutup Kamarudin, S.T.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy