Sekda Buka Sosialisasi Kerjasama Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini membuka sosialisasi kerjasama daerah kabupaten Kapuas Hulu yang diadakan di aula Bank Kalbar cabang Putussibau, Rabu (2/11/2020). Hal tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait, untuk memahami Perturan Pemerintah terbaru dalam hal kerjasama daerah.

Dalam sambutannya, Sekda menjelaskan bahwa otonomi daerah mendorong fragmentasi spasial yang semakin tinggi, serta membuat jarak yang semakin melebar antara jarak administratif dan jarak fungsional. “Saat ini hubungan sosial dan ekonomi secara fungsional kerap tumpang tindih dan bahkan melewati batas administratif,” tuturnya.

Sekda mengatakan banyak kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik yang memiliki eksternalitas diantaranya penanggulangan bencana, tranportasi, dengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan penanganan kesehatan. Itu ada yang perlu dikelola lebih dari satu daerah otonom. “Pemda diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan prinsip demokrasi, pemertaan, berkeadilan, keistimewaan, kekhususan dan keaneka ragaman dalam sistem pemerintahan negara Indonesia,” ujarnya.

Sekda menjelaskan bahwa keterbatasan sumber daya menjadi tantangan bagi Pemda, utamanya dalam meningkatkan pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu butuh strategi pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda.

Strategi  tersebut dapat berupa komitmen bersama, pemda dengan instansi vertikal, badan usaha atau lembaga lain bahkan lembaga luar negeri dengan asas efektifitas dan saling menguntungkan. “Kerjasama ini dapat meningkatkan peningkatan potensi antara daerah satu dan lainnya dalam NKRI. Menjadikan pertukaran pengetahuan teknologi hingga fiskal daerah,” ungkapnya.

Kerjasama itu dapat mengurangi kesenjangan antar daerah dalam menyediakan pelayanan publik. Ini juga bagian dari aturan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda Kapuas Hulu yaitu pada pasal 363.

Secara rinci terkait hal itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama antar daerah. Ini ditindaklanjuti Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan daerah lain, daerah dengan pihak ke tiga. Lalu ada Permendagri Nomor 45 tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan pemerintah di luar negeri dan daerah dengan lembaga di luar negri. “Dengan adanya aturan itu kami undang pihak terkait untuk mengetahui tentang prosedur dan tata cara kerjasama tersebut lewat sosialisasi ini. Semoga dengan aturan terbaru semakin meningkatkan kerjasama dalam pembangunan di Kapuas Hulu,” ucap Sekda.

Melalui sosialisasi kerjasama daerah, Sekda berharap ada kesepahaman semua pihak terkait, dalam tata cara kerjasama yang sesuai aturan terbaru.

“Seiring dengan aturan kerjasama maka kami lakukan sosialisasi ini agar dapat sepaham dalam melaksanakannya ke depan,” tuntas Zaini. (Yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy