Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini mengatakan pihaknya sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk tahun 2020, sampai saat ini masih mempunyai dana untuk penangan pandemi Caronavirus Disease 2019 (Covid-19). Realokasi angaran tersebut melalui belanja tidak terduga. “Kemarin kita sudah refocusing dan realokasi untuk angaran 2020, sampai saat ini kita masih memiliki dana untuk penanganan Covid-19,” katanya saat didatangi di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Sabtu (21/11/2020).
Zaini mengatakan, dana tersebut akan di digunakan untuk upaya penanganan serta pelayanan masyarakat, seperti pelayanan di rumah sakit. Para dokter dan perawat misalnya, mereka harus memakai APD dan kebutuhan yang lainnya. Disisi lain dana itu juga untuk membantu kegiatan sosialisasi dan lainnya yang berkaitan dengan Covid-19, “Fokus dana ini adalah untuk kebutuhan yang masih minim, misalnya rumah sakit seperti APD dan yang lainya,” ungkapnya.
Zaini juga mengatakan selama ini juga sudah dilakukan sosialisasi serta sanksi ringan terhadap pelangar protokol kesehatan, seperti puss up, nyanyi lagu Indonesia raya, menghafal pancasila dan yang lainya. Kedepannya tidak menutup kemungkinan dengan ada sanksi denda jika melangar protokol kesehatan. “Saat ini mungkin kita masih menerapkan sangsi ringan, mungkin nanti akan kita pertegas seperti di Jakarta, pelanggar prokes didenda,” katanya.
Sebelum menerapkan denda, kata Zaini, paling tidak harus ada regulasi khusus. Walaupun memang sudah ada regulasi ditingkat kabupaten tapi itu belum final. Untuk itu akan disikapi bersama pihak terkait dalam sesuatu keputusan, sesuai dengan satuan tugas masing-masing. “Sebelum menerapkan denda, harus ada regulasi dulu. Walau memang sudah ada tapi belum final di wilayah kita,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Zaini, sudah ada Perbub Nomor 57 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan. Itu yang sudah disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, melalui satuan tugas. Namun penerapan sanksi perlu ditingkatkan lagi agar Covid-19 cepat berakhir dan kita kembali normal lagi, “Harapan kita perbub nomor 57 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan, diterapkan dan ditingkatkan,” tuntasnya. (Yohanes)