Dinas Perikanan Ikuti Sosialisasi Permen KP 61 Tahun 2018

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Sosialisasi PERMEN KP 61 Tahun 2018 oleh Balai Pengelolaan Sd Pesisir & Laut (BPSPL) Pontianak Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut pada hari Rabu 17 November 2020 di Putussibau. Kegiatan sosialisasi di hadiri oleh Kepala Dinas, Sekretaris serta para Kepala Bidang, Seksi, Kasubag dan Ka UPT BI Kelansin di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Acara dipandu oleh Triwati,SP.,M.Si Sekretaris Dinas Perikanan dimulai pada pukul 09.00 WIB sekaligus sebagai moderator pada kegiatan tersebut.  Sebelum dilakukan sosialisasi acara dibuka dengan doa dan lanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu yang disampaikan oleh Roni Januardi, S.Sos.,M.Si.  

Dalam sambutannya Roni menyampaikan bahwa ikan Arwana merupakan ikan hias endemik yang menjadi produk unggulan Kabupaten Kapuas Hulu. Ikan Arwana merupakan ikan hias endemik yang di ekspor ke luar negeri oleh pembudidaya mandiri/Eksportir. Hasil penjualan ikan tersebut sudah bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Hal ini senada dengan tujuan makro RPJMD dan tertuang ke dalam Renstra pada sasaran strategis Dinas Perikanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sektor Perikanan.

Namun disisi lain disampaikan Kepala Dinas Perikanan, kendala hingga saat ini adalah bagaimana mengatur perdagangan ikan Arwana untuk menambah PAD bagi Daerah. Karena selama ini ikan Arwana termaksud dalam endemik ikan yg dilindungi yang menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk itu,  Dinas Perikanan mewakili Kapaten Kapuas Hulu meminta melalui BPSPL dapat memfasilitasi supaya ikan Arwana dapat menjadi wewenang Bidang Perikanan melalui Kementarian Kelautan dan Perikanan. Kemudian nantinya dari Kementerian KKP dapat memberikan informasi ke Provinsi maupun Daerah atas wewenang yang sudah dilimpahkan.

“Untuk diketahui sejak tahun 2019 hingga 2020 Dinas Perikanan sudah menyalurkan calon induk ikan Arwana kepada kelompok pembidaya ikan hias di Kapuas Hulu. Sehingga kami berharap dengan bantuan tersebut dapat membantu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat sektor Perikanan” tambah Roni.

Dilanjutkan sambutan oleh Jumadi sekaligus menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 61 tahun 2018 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan Atau Jenis Ikan Tercantum Dalam APPENDIKS CITES. APPEDIKS CITES merupakan Kerjasama lembaga Internasional yang menangani pelindungan spesies terancam punah.

“Selama ini masalah ditanggani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai management otority sesuai keputusan CITES. Namun setelah ada kesepakatan pada tahun 2020 maka kewenangan mulai dikembalikan ke Kemeterian Kelautan dan Perikanan khususnya jenis ikan yang bersirip dan berinsang. Artinya kewenangan terhadap ikan Arwana sudah dikembalikan ke KKP. Akan tetapi sesuai Undang – Undang No 23 tahun 2014 kewenangan Kabupaten Kota, Provinsi dan Pusat sudah diatur dalam Undang – undang tersebut”.

BPSPL mengajak Pemerintah Daerah terkait untuk bersama mengkaji potensi ikan endemik untuk dikelola sebelum dan masuk ke dalam CITES. Jika sudah masuk APPENDIKS CITES maka kewenangan akan diambil alih oleh pusat. Kapuas Hulu termaksud potensi ikan Arwana terbesar di Kalimantan Barat. Kedepan BPSPL akan melakukan pendataan Arwana. Melegalkan pelaku Arwana tersebut dengan sistem kemitraan, sedang dicari modelnya. Kemudian membuat kajian terkait aturan ikan endemik di Kapuas Hulu dengan tujuan pengelolaan yang menghasilkan PAD.

Dalam mendukung pengelolaan dan endemik menjadi wewenang daerah dapat dikaji dari beberapa aturan yang ada dan telah adalah Permen KP no 6 tahun 2020 tentang Penyelenangaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan Budidaya. Untuk bagi hasil dari sektor perikanan terkait ikan arwana/ ikan-ikan lainnya dapat dipelajari undang -undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy