Ketua Pengadilan Agama Putussibau, Achmad Syauqi mangatakan, pengadilan agama tidak hanya mengurus kasus tentang perceraian saja, tetapi juga mengurus tentang ekonomi syariah dan harta bersama. Untuk pengurusan kasus perceraian hanya merupakan salah satu kewenangan absolut. “Pengadilan agama tidak hanya mengurus kasus perceraiyan saja,” katanya saat ditemui di Putussibau Kota, Kapuas Hulu, Senin (9/11/2020).
Achmad juga mengatakan, kasus perceraian di Kabupaten Kapuas Hulu selalu ada peningkatan, meskipun dalam jumlah yang kecil. Untuk di tahun 2019 sendiri kasus perceraian mencapai 247 perkara, sedangkan di bulan November 2020 sudah mencapai hampir 300an, ditambahkan dengan kasus lainya, seperti pengesahan nikah, perwalian dan yang lainya. “Kasus perceraian dan yang lainya mengalami peningkatan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut Achmad menjelaskan, kasus perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor ada orang ketiga, untuk faktor salah satu suami istri atau faktor biologis juga ada walaupun tidak banyak, tetapi rata – rata terkait masalah ekonomi. “Banyak perceraiyan disebabkan masalah ekonomi” jelasnya.
Selain itu Achmad mengharapkan, seluruh masyarakat agar lebih banyak mempertahankan dan menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan baik. Dengan begitu menjadi rumah tangga yang sakinah mawadah wardah dan warohmah, langgeng sampai akhir usia. “Lebih banyak mempertahankan rumah tangga” tuntasnya. (Yohanes)