Lembaga Eksekutif Kapuas Hulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tahun Anggaran 2020, ke Legislatif Kapuas Hulu, Kamis (22/10/2020). Rapeda tersebut diserahkan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero kepada Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi lewat sidang paripurna.
Wabup Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero mengatakan raperda yang diajukan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Isi raperdanya tidak jauh berubah dari aturan sebelumnya. “Hanya ada penekanan agar keuangan itu teratruktur, ” ujar Wabup.

Perda Keuangan Daerah ini juga adalah kewajiban, karena syarat untuk pengesahan APBD Kapuas Hulu tahun 2020. “Kalau kita sepakati APBD tanpa raperda pengelolaan keuangan daerah bisa saja dari Pemprov Kalbar menolaknya,” ujar Wabup.
Ia menjelaskan bahwa raperda pengelolaan keuangan daerah tidak ada kaitan dengan upaya percepatan serapan anggaran terkait Covid-19. “Ini tidak ada kaitannya dengan itu, adapun aturan kementerian terkait covid-19 dilakukan secara teknis. Ini fokusnya untuk APBD 2021 itu saja,” tegasnya.
Ketua DPRD kapuas Hulu, Kuswandi menegaskan bahwa pembahasan raperda pengelolaan keuangan daerah akan berlanjut. Agenda sidang paripurna raperda ini selanjutnya adalah tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu. (yohanes)