Peningkatan layanan kesehatan masyarakat terus menjadi prioritas jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Semitau Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk itu, Selasa (13/10/2020) dilaksanakan Rapat Koordinasi Seksi Pelayanan Medik tentang Pedoman Unit Seksi Pelayanan Medik RSUD Semitau tahun 2021 yang diselenggarakan di Gedung RSUD Semitau Ranap 05, dan melibatkan 20 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Semitau menyampaikan, dilaksanakannya rapat tersebut bertujuan untuk menata seluruh instalasi, unit, komite, Pokja akreditasi Medis dan Keperawatan dibawah Seksi Pelayanan Medik, agar dapat meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, perubahan peraturan perundang-undangan yang di berlakukan, dan harapan masyarakat.
“Kemudian sebagai pedoman pelayanan bagi seluruh instalasi, Unit, Komite, Pokja akreditasi Medis dan Keperawatan dibawah Seksi Pelayanan Medik dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara jelas,” katanya.
Kasi Pelayanan Medik RSUD Semitau mengatakan, rapat bertujuan untuk menggerakan segala sumber daya yang ada dirumah sakit dan fasilitas kesehatan lain secara efektif dan efisien, kemudian menjadi sarana panduan bagi Seksi Pelayanan Medik dalam merealisasikan pencapaian program kerja Seksi Pelayanan Medik tahun 2021.
“Utamanya dalam pemenuhan kebutuhan Pelayanan Primer, Pelayanan Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Medik Spesialis, baik kebutuhan SDM, Gedung, Sarana Prasarana, Alat Kesehatan, Pendidikan dan Pelatihan dan program kerja lainnya dibawah tanggung jawab Pokja akreditasi Medis dan Keperawatan,” papar Kasi Pelayanan Medik.
Adapun sasaran kegiatan diantaranya Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Mutu dan Keselamatan Pasien, Komite PPI, Komite Rekam Medik, Komite PPRA Kepala Unit IGD, Kepala Unit RAJAL, Kepala Unit RANAP, Kepala Unit IGD PONEK, Kepala Unit Laboratorium, Kepala Unit Radiologi, Kepala Unit PKRS, Penanggung Jawab prognas TB, HIV/AIDS, Geriatri dan PONEK, Pokja Medis (AP, ARK, PAP, PAB, IPKP, PROGNAS), Pokja Keperawatan (HPK, MIRM, MKE, PPI, SKP)
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan baik pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat di rumah sakit ditentukan Organisasi Rumah Sakit.
“Sebagai organisasi yang kompleks maka manajemen rumah sakit wajib memiliki pedoman sebagai panduan dalam mengintegrasikan seluruh potensi yang ada dalam rumah sakit khusus di Seksi Pelayanan Medis Dengan demikian diharapkan tidak akan terjadi duplikasi, tumpang tindih, kesenjangan pelaksanaan maupun hierarki karena hubungan kerja yang tidak jelas,” papar Kasi Pelayanan Medik.
Selain itu tambahnya, diberikan contoh penyusunan dokumen pedoman unit, program kerja unit, kerangka acuan kerja, laporan tahunan unit, serta rencana kebutuhan pelayanan, SDM, gedung, sarana prasarana, alat kesehatan, pendidikan dan pelatihan masing-masing unit untuk tahun 2021.
“Rencana Tindak Lanjut kegiatan ini adalah akan diadakan pembahasan lanjutan berkenaan tentang rencana kebutuhan pelayanan, SDM, gedung, sarana prasarana, alat kesehatan, pendidikan dan pelatihan masing-masing unit untuk tahun 2021. Pada tanggal 20 Oktober 2020,” ucapnya.
Kemudian dokumen pedoman unit, program kerja unit, kerangka acuan kerja tahun 2021 disampaikan pada Desember 2020, laporan tahunan unit disampaikan pada akhir Desember 2020 dan evaluasi laporan tahunan unit dilaksanakan pada Januari 2021.