Sebanyak 65 Kepala Sekolah (Kepsek) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu dikukuhkan di Aula Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu, Selasa (13/10/2020).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, M. Jumran membuka kegiatan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat itu.
Kepada para Kepsek yang telah dikukuhkan, Jumran mengharapkan agar mereka mampu menjadi tauladan bagi guru-guru dan murid-murid sekolah yang dipimpinnya.
Dikatakan Jumran, Kepala Sekolah, meski dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang tetap dituntut untuk melakukan inovasi, perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik.
“Masalah pembelajaran di masa covid-19, dimana guru atau kepala sekolah wajib masuk sekolah sesuai dengan yang sudah dijadwalkan dan guru atau kepala sekolah wajib memberi tugas untuk siswa dan siswi di sekolah masing-masing,” pesan M. Jumran.
Adapun rincian kepala sekolah yang dikukuhkan jenjang SD dan SMP yakni jumlah peserta jenjang SD 50 orang, dan jenjang SMP 15 orang, dimana kepala sekolah tersebut masih sebagai Plt (pelaksanaan tugas).
Untuk itu Jumran berpesan agar kepala sekolah yang sudah dikukuhkan itu agar terus meningkat kinerja sesuai tugas dan fungsinya. “Tetaplah meningkatkan kinerja, dengan penuh semangat dan inovasi pembelajaran ke arah yang lebih baik lagi,” tuntas Jumran. (yohanes/rilis Disdikbud-Kh)