Sat Pol PP dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Rapid Test Pengunjung dan Viar Cafe THM

Facebook
Twitter
LinkedIn

Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu bersama tim gugus tugas Covid 19 melakukan razia penerapan protokol kesehatan di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam. Dalam razia ini, sejumlah pengunjung dan pengelola tempat hiburan malam langsung di-rapid tes di lokasi razia.

Kepala Bidang Penegakan Operasi Edy Suhardi, S.Sos mengatakan razia anggotanya dalam rangka proses edukasi, sosialisasi, dan penindakan bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kab. Kapuas Hulu No 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Sasaran kami tempat-tempat berkumpul dan rawan terjadi penyebaran COVID-19, dan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, rapid tes kita lakukan secara acak, mulai dari pengunjung, manajer, dan pegawai tempat hiburan tersebut,” ujar Edy, Kamis (1/10/2020).

Edy menyebutkan, tim razia yang terdiri dari gabungan aparat Pemerintah Daerah, serta anggota TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan mulai bergerak rabu malam pukul 20.00 Wib  hingga tengah malam. Tempat yang pertama dirazia yaitu tempat café café yang berada di putussibau utara, lalu tim gabungan kemudian bergerak ke Tempat Hiburan Malam di Putussibau Selatan, Dari hasil rapid tes yang dilakukan pada Viar dan karyawan karyawati  tempat hiburan malam, diketahui sebanyak 25 orang hasil nya Non Reaktif.

Setelah tim melaksanakan razia gabunan di ketahui hampir rata rata café dan THM tidak memiliki termo untuk mengukur suhu dan mengecek suhu badan serta tidak adanya pembatas jarak para pengunjung café dan tempat hiburan malam, kami berikan teguran lisan dulu, nanti razia kedepannya akan kita tindak sesuai ketentuan perbup ini nantinya, pungkas Edy.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy