Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bantuan kuota internet bagi peserta didik. Hal tersebut untuk mempermudah sistem belajar mengajar yang saat ini menerapkan sistem Dalam Jaringan (Daring) atau sistem online.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan bahwa program tersebut sudah masuk ke Kapuas Hulu. Hanya saja, dari kuota yang diberikan, belum terpenuhi secara utuh. “Kita dapat jatah 15.362 anak untuk bantuan kuota internet itu, mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Sayangnya data yang terverval oleh Kemendikbud untuk Kapuas Hulu hanya 4.018 anak saja,” kata Jumran, Sekretaris Disdikbud Kapuas Hulu, Selasa (6/10/2020).
Dari angka yang termaktub, berarti 73,34 persen dari jatah yang diberikan Kemendikbud belum terpenuhi. Keadaan tersebut dilatarbelakangi banyak hal. “Permasalahan ini salah satunya dikarenakan faktor kesediaan sinyal, serta banyak orang tua murid yang tidak punya Handphone yang spesifikasinya mendukung untuk pembelajaran Daring,” tegas Jumran.
Terkait dengan bantuan kuota dari Kemendikbud, kata Jumran, pihaknya sebatas memonitor. Sebab proses pendaftaran nomor Hp murid ke Kemendikbud berbasis online. “Ini kami cuma mendata saja, dari pihak sekolah atau murid itu mendaftarkan nomornya lewat aplikasi khusus dari Kemendikbud, jadi data itu langsung ke tingkat pusat,” tuntasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website, kemendikbud.go.id, bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum berarti yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar berarti yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.
Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel. Kedua, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dan terakhir, pemutakhiran nomor ponsel.
Untuk bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I, 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel. Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik. (yohanes)