Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020 disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero, SH (Senin, 28/09/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD (Kuswandi) didampingi Wakil Ketua ( Razali, S.Pd, ). Dari Eksekutif hadir Wakil Bupati Kapuas Hulu (Antonius L. Ain Pamero, SH), Kepala Dinas, Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Legislatif hadir 25 orang dari 30 orang Anggota.
Dalam Pidatonya Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan Tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas Hulu salah satunya terkait dengan apa yang dipertanyakan dari Fraksi Nasdem terkait tidak terealisasinya dana Kapitasi JKN tahun 2019 di Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta alasan belum terealisasinya dana tersebut antara lain di sebabkan adanya Radiogram tentang surat edaran dari Dirjen Keuangan Daerah Nomor : T.900/3976/KEUDA tanggal 14 agustus 2019 yang menyatakan bahwa dana SILPA tahun anggaran 2018 tidak bisa dimanfaatkan pada tahun anggaran 2019 dan terkait regulasi penggunaan sisa dana kapitasi yang dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya akan dilakukan perubahan lebih lanjut. Sedangkan surat edaran berikutnya terkait pemanfaatan sisa dana kapitasi baru diterima pada tanggal 14 agustus 2020 dengan surat nomor T.900/3081/KEUDA perihal klarifikasi terhadap Radiogram nomor T.900/3976/KEUDA tanggal 14 agustus 2019.
Menjawab dari Fraksi Partai Amanat Nasional terkait pengembangan budaya, Bumi Uncak Kapuas memiliki keanekaragaman Budaya yang merupakan daya tarik utama dan dapat dimanfaatkan untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata yang berbasis pada budaya lokal masyarakat yang berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Oleh karena itu pemerintah sependapat untuk perlu melakukan inventarisasi kebudayaan-kebudayaan lokal yang bisa menjadi budaya daerah dengan memperhatikan kearifan lokal, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah dimasa mendatang. Terkait masalah fasilitas rumah ibadah memang perlu untuk di inventarisasi, agar tersedia data yang valid mengenai letak, kondisi dan pemanfaatan fasilitas ibadah yang lebih terarah.
Rapat akan di lanjutkan pada tanggal 28 September 2020 dengan Agenda “ Rapat Konsultasi Antara Legislatif dan Eksekutif ”