Silaturahmi Warga Transmigran UPT XVI Suka Maju Dan UPT XVII Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Dengan Disnakerintrans

Facebook
Twitter
LinkedIn

Menurut UU  No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian bahwa transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-undang Dasar 1945; bahwa penyelenggaraan transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat. Pada pasal 13 poin (1) menyebutkan: Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak untuk memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa:

  1. informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi;
  2. pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan;
  3. lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
  4. sarana produksi dan/atau sarana usaha;
  5. sanitasi dan sarana air bersih;
  6. catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan;
  7. bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha;
  8. fasilitas pelayanan umum permukinan;
  9. prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha; dan
  10. bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintahan.

Terkait pasal 13 poin (1) huruf c, warga transmigran dari UPT XVI Suka Maju dan UPT XVII Kepala Gurung Kecamatan Mentebah bersilaturahmi dengan Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu di Kantor Disnakerintrans Rabu (23/09/20) . Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Transmigrasi Drs Subandi, Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Sangkudan, S.ST., Plt. Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Staf Bidang Transmigrasi dan 19 orang perwakilan warga dari 2 UPT.  Pada kesempatan itu warga menanyakan sejauhmana proses pengusulan sertifikat.

Drs. Subandi selaku Plt. Kepala Bidang Transmigrasi menyampaikan bahwa UPT XVI Suka Maju merupakan salah satu lokasi transmigrasi yang telah diakhiri masa pembinaannya sejak tahun 2012 dan UPT XVII Kepala Gurung telah diakhiri masa pembinaannya sejak tahun 2013, akan tetapi hak transmigran berupa sertifikat lahan transmigran belum bisa diterbitkan karena semua lahan di 2 UPT ini masuk kedalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).  Untuk dapat menerbitkan Sertifikat tersebut harus melalui tahapan-tahapan pelepasan kawasan dengan pengajuan pelepasan kawasan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.  Bagaimanapun juga sertifikat lahan  merupakan hak mutlak bagi transmigran, oleh karena itu Disnakerintrans tetap akan berupaya sampai sertifikat yang ditunggu-tunggu para transmigran tersebut bisa diterbitkan kerana itu merupakan tanggung jawab dinas dalam pengurusannya.  Bandi (sapaan akrab Kabid Transmigrasi) berharap agar para transmigran tetap bersabar dan menggarap lahan yang sudah diberikan dengan menanam komoditas-komoditas pertanian yang bernilai jual dan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.  Disnakerintrans dalam hal ini Bidang Transmigrasi akan lebih aktif, komitmen dan fokus pada proses pelepasan Kawasan dan sertifikasi lahan transmigrasi.

Dalam silaturahmi tersebut Perwakilan warga berharap agar Disnakerintrans (Bidang Transmigrasi) dapat segera memenuhi hak warga berupa sertifikat hak milik atas Lahan Pekarangan (LP), Lahan Usaha I dan Lahan Usaha II.

Berita Lainnya

Sekda Buka Pelatihan Teknis Manajemen Stres

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu membuka Pelatihan Teknis Manajemen Stres Bertempat Ruang Rapat DPRD, Senin (02/12/2024). Sekda menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy