KPU Kapuas Hulu mengadakan undian pengambilan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2020. Acara tersebut digelar terbatas dengan protokol kesehatan ketat di hotel Banana Putussibau, Kamis (24/9/2020).
Pengundian nomor urut tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, yang membatasi jumlah perserta kegiatan. Jajaran Forkopimda serta Media Massa tidak bisa mengikuti acara pengundian nomor urut tersebut. Namu KPU Kapuas Hulu mengadakan press rilis untuk akses informasi kegiatan.
Saat press rilis, Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani menjelaskan bahwa penarikan nomor undi paslon sudah dilakukan. Paslon nomor urut 1 adalah Hamdi Jafar dan John Itang, Paslon nomor urut 2 adalah H. Baiduri-Rufina serta Paslon nomor urut 3 adalah Fransiskus Dia’an-Wahyudi Hidayat. “Ketiga pasangan sudah dapat nomor, tinggal lanjut tahapan berikutnya, ” tegasnya.
Yani turut menjelaskan perubahan mendadak terkait dengan pelaksanaan kegiatan penarikan nomor urut paslon, hal tersebut dikarenakan ada aturan terbaru yakni PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Pemilu dimasa pandemi. “Kami mohon maaf perubahan keadaan ini, seyogyanya media bisa meliput tapi karena PKPU 13 tahun 2020 hanya memperbolehkan 4 unsur dalam kegiatan ini, yaitu paslon, lo dari paslon serta Bawaslu, dan KPU,” ujarnya.
Pengaturan 4 unsur dalam kegiatan pengambilan nomor urut Paslon tersebut ada di pasal 55, PKPU Nomor 13 tahun 2020. Yani menjelaskan hal itu bukan untuk mempersulit pihak tertentu. “Ini bukan mencegah gerak media massa, ini tujuannya untuk meminimalisir penyebaran atau penularan covid-19,” ujarnya. (yohanes)