Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasang calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, usai pleno tertutup Rabu (23/9/2020). Ada tiga paslon yang ditetapkan yaitu Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat, Hamdi Jafar – John Itang dan H. Baiduri – Rupina.
Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani mengatakan pihaknya sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Paslon. Hal tersebut berarti verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon sudah memenuhi untuk itu ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati peserta Pilkada. Dengan diserahkannya SK tersebut untuk dijadikan syarat pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang paling lambat harus diserahkan ke KPU besok. “Rekening dana kampanye itu gunanya untuk menampung sumbangan baik dari partai, perseorangan, maupun badan usaha atau kelompok,” kata Yani.
Yani mengulas, untuk penyumbang dana perseorangan maksimal Rp 75 juta, kemudian untuk badan usaha atau kelompok maksimal sebesar Rp 750 juta, dan partai juga
750 juta.”Untuk Pilkada kali ini memang sumbangan dana kampanye di pres, kalau dulu mencapai hingga Rp1 miliar,” jelas Yani.
Terkait dengan pleno hari ini kata Yani dilaksanakan internal, kemudian besok Kamis (24/9/2020) dilaksanakan pencabutan nomor urut dilaksanakan terbuka dengan mengundang dari pihak luar, namun tetap dibatasi karena harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Besok semua Paslon wajib hadir, karena mereka yang mencabut nomor urut. Namun hari ini kita akan adakan rapat bersama Satgas Covid-19 dan lintas sektor lainnya terkait siapa saja yang boleh hadir dan akan kita rapatkan hari ini. Yang jelas akan dibatasi,” ulas Yani.
Dari informasi yang disampaikan Ketua KPU Ahmad Yani bahwa, pencabutan nomor urut pasangan calon besok akan dilaksanakan Pukul 13.00 WIB di grand Banana Hotel Putussibau. (yohanes).