Workshop Sosialisasi Penilaian Penerapan K3 Perkantoran Tahun 2020

Facebook
Twitter
LinkedIn

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 164-165 tentang Kesehatan Kerja secara tegas menyatakan kewajiban dan wewenang pemerintah, pemberi kerja serta pekerja tentang kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang yang optimal dan wajib diselenggarakan di setiap tempat kerja. 

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib membina dan melaksanakan upaya kesehatan kerja dengan melibatkan masyarakat pekerja, pemberi kerja, asosiasi pekerja dan lain-lain.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdes) 2018, gambaran Kesehatan pada usia produktif menunjukkan adanya peningkatan pada Penyakit Tidak Menular (PTM). Stroke mengalami kenaikan dari 7% menjadi 10,9%, gangguan ginjal kronis meningkat dari 2% menjadi 3,8%, dan diabetes meningkat dari 1,5% menjadi 2%, begitupula dengan hipertensi dari 25,8 permil menjadi 34,1 permil.

Pada awal tahun 2020, Coronavirus Disease (Covid-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan dinyatakan sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan  sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Pemerintah pusat maupun daerah sudah memberikan edukasi, sosialisasi dan informasi mengenai pencegahan penularan Covid-19. 

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat bekerja sama dengan PKTK3 FKM UI melakukan Workshop Penilaian Mandiri Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran dan Implementasi Protokol Kesehatan di Tempat Kerja tahun 2020 via Zoom Cloud Meetings Rabu 26 /8/ 2020.  Acara tersebut diikuti oleh 700 OPD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia.  Peserta pada Disnakerintrans antara lain adalah Kepala Dinas Nakerintrans, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Petugas Pengelola Kepegawaian.

Sebagai narasumber Workshop Penilaian Mandiri Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran dan Implementasi Protokol Kesehatan di Tempat Kerja tahun 2020 tersebut adalah Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Ibu drg. Kartini Rustandi, M.Kes. dan Konsultan PKTK3 FKM UI (Indri Hapsari Susilowati, S.KM., M.KKK., Ph.D. dan Hendra, S.KM., M.KKK.).

Ibu drg. Kartini Rustandi, M.Kes. dalam paparannya mengatakan bahwa setiap tempat kerja memiliki potensi bahaya termasuk penyebaran Covid-19. Di tempat kerja banyak pekerja/ASN yang saling berinteraksi dan pekerja lebih banyak menghabiskan waktunya di tempat kerja.  Pekerja di perkantoran beraktifitas delapan jam atau lebih setiap harinya, pola kerja sedentary, stress psikososial, gizi berlebih memicu timbulnya penyakit tidak menular dan kondisi perkantoran dengan closed circuit ventilation memiliki risiko sick building syndrome.  Selain itu Gedung perkantoran khususnya Gedung yang bertingkat sangat rentan terhadap aspek keselamatan saat terjadi gempa bumi dan kebakaran.  Kondisi ini bila tidak diantisipasi dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan akibat kerja yang menimbulkan korban jiwa. Pada kondisi dan situasi pandemi Covid-19 kali ini harus ada upaya melindungi Kesehatan pekerja di perkantoran melalui protocol Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tahun 2020 dan penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perkantoran sesuai dengan Permenkes Nomor 48 tahun 2016.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy