Puskesmas Semitau bersama Satgas Gugus Tugas Covid-19 melaksanakan Sosialisasi dan penyampaian Perbup Nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di wilayah Kecamatan Semitau.
“Sosialisasi dilaksanakan di Gereja GKE Estomihi Desa Semitau Hulu Kecamatan Semita,” kata Promkes Puskesmas Semitau, Mei Bobihu, SKM, Minggu (6/9/2020).
Hadir dalam kegiatan diantaranya Plt. Camat Semitau Wan. Meiyadi. SAP, Kapolsek Semitau AKP Yudi Sutrisno, Danramil Semitau, yang diwakili oleh Babinsa koramil Semitau, Koptu Agus Gunawan, Koordinator Advokasi dan Sosialisasi TG Covid- 19 Kecamatan Semitau yang juga Kanit Bimas Polsek Semitau Aiptu Ujang Suhardi, Anggota Satpol PP Semitau Maulana, para pengurus Gereja GPSK dan umat Gereja GPSK yang hadir.
“Kita berharap penerapan Protokol Kesehatan yang tertuang dalam Perbup itu bisa dijalankan masyarakat, seperti menjaga jarak aman 1 – 2 meter, mengunakan masker pada setiap kegiatan terutama di luar rumah dan di tempat-tempat umum” ujar promkes semitau.
Kemudian menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di rumah masing-masing dan di tempat-tempat umum, pelayanan Publik, dan di pertokoan,” pesannya.
Kemudian membatasi jumlah kapasitas pengunjung di sarana umum dan membatasi kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang atau massa.
“Kita juga ingatkan warga agar tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat,” himbaunya.