Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah membuat Peraturan Bupati (Perbub) nomor 57 tahun 2020 terkait protokol kesehatan Covid 19. Peraturan tersebut menegaskan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi ada dua yakni bagi perseorangan dan bagi pelaku usaha. Untuk pelanggar protokol kesehatan perseorangan yakni dengan melakukan teguran lisan tertulis. Kemudian Kerja sosial difasilitas umum selama 30 menit, dilarang memasuki suatu area dan denda administratif sebesar Rp.50 ribu,” ujar AM Nasir, Bupati Kapuas Hulu, Senin (31/8/2020).
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara oprasional tempat usaha. “Ada juga denda administratif sebesar Rp.500 ribu dan pencabutan tempat usaha,” kata Nasir.
Bupati juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan masker dalam upaya melindungi diri saat berada diluar rumah. Selain itu displin menerapkan protokol kesehatan lainnya.
“Jaga jarak saat berbicara dengan orang lain, gunakan masker dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” himbaunya. (yohanes)