
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Koordinasi (RAKOR) Pembahasan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020. Kegiatan Rakor ini dilaksanakan di Aula Hotel Mitra Sentosa Putussibau pada hari Kamis, (27/08/2020).
Kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kapuas Hulu dan Bawaslu serta perwakilan dari OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kapuas Hulu, Bambang, S.E., M.Si, Sekretaris Dinas Pendidikan Muhammad Jumran H, S.Pd, M.Si, dan Kadis Dukcapil Usmandi, S.Sos serta Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Kapuas Hulu.
Sebagai narasumber dari KPU yaitu, Muhammad Yusuf, S.T (Divisi Teknis Penyelenggaraan), M.Fransiskus Nalik, S.Sos (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Rita, S.H (Divisi Hukum dan Pengawasan), Awang Ramlan Iskandar (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan penjelasan terkait persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal-hal yang disampaikan dalam sosialisasi ini terkait syarat pencalonan, syarat calon, jadwal pengumuman, syarat bagi calon mantan terpidana serta lainnya sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.