Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pemasangan plang peringatan mobilisasi alat berat tanpa merusak jalan pada Kamis (27/08/2020).
Pemasangan plang dilakukan oleh dua kelompok. Kelompok I pada ruas jalan Temuyuk – Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu, Ruas jalan Tekudak – Tanjung Kecamatan Kalis, Ruas Jalan Boyan Tanjung – Nanga Danau Kecamatan Boyan Tanjung, kelompok II pada ruas jalan Simpang Sekubah – Selimbau kecamatan Selimbau dan ruas jalan Simpang Sekubah – Jongkong Kecamatan Pengkadan/Jongkong. Kepala bidang Bina Marga Muhammad Kharbi, S.T.,M.Sc meminta stafnya untuk memasang plang tersebut pada tempat yang mudah dilihat dan tidak mengganggu lalu lintas” ada dua tim kita turunkan untuk memasang plang peringatan mobilisasi alat berat, kita berharap pemilik alat berat dapat mematuhi prosedur mobilisasi supaya tidak mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan” ungkapnya.
Peringatan tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 274 Ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dan Pasal 28 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000. ada beberapa ruas jalan yang aspalnya rusak karena mobilisasi alat berat dilakukan secara serampangan. “seperti di ruas jalan Tekudak – Tanjung Bagian tepi jalan terdapat bekas roda excavator” Ujar Ivan Yanda Mutaqqin, S.ST. saat melakukan pemasangan plang diruas jalan tersebut.