Satgas Covid-19 Sosialisasikan Pergub Kalbar Tentang Protokol Kesehatan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Tim Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sosialisasi tersebut dilakukan di pusat keramaian salah satunya Pasar Pagi, Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara, Rabu (26/8/2020) pagi. Sosialisasi yang bertujuan untuk mengendalikan penularan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) itu dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Hulu AM Nasir, serta jajaran Forkopimda setempat.

Kepada warga yang melakukan aktivitas belanja di pasar pagi, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir menekankan pentingnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masa new normal. Bupati meminta setidaknya interaksi dibatasi jarak sekitar 3 meter, antar individu.

“Jaga jarak dan pakai masker ini harus dilakukan oleh masyarakat, hal penting lainnya adalah mencuci tangan pakai sabun dan bersihkan di air mengalir,” kata Nasir.

Bupati menghimbau kepada para pedagang agar di toko atau lapak masing-masing, disediakan tempat cuci tangan. Kemudian hindari keramaian, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang, termasuk kata Nasir tempat nongkrong, dan cafe-cafe harus diterapkan pembatasan jam malam dan sebagainya.

Nasir menegaskan, setelah seminggu ini dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, maka akan ada tindak lanjut dengan penindakan apabila masih ada yang melanggar protokol kesehatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan sanksi, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati. “Artinya dari sekarang kami menghimbau dan mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Mungkin selama ini belum ada sanksi tetapi setelah sosialisasi seminggu ini akan ada sanksi yang kita terapkan baik sanksi administrasi, sanksi sosial hingga denda,” tegas Bupati.

Oleh karena AM Nasir mengajak para pedagang pasar semuanya, untuk mengingatkan masyarakat yang berbelanja apabila tidak memakai masker harus disampaikan tentang protokol kesehatan Covid-19. Karena menurut Bupati, dalam fase kedua penyebaran covid-19 cukup berat dihadapi, tanpa kesadaran seluruh masyarakat.

“Karena selama new normal ini masyarakat mungkin beranggapan sudah normal seperti biasanya. Mohon ini menjadi perhatian kita bersama dan menjadi tanggung jawab bersama. Kita berharap supaya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dapat kita tekan seminimal mungkin,” tutup Bupati.

Dalam sosialisasi di pasar pagi, secara bergantian jajaran Forkopimda Kapuas Hulu menghimbau warga dengan berkeliling di kawasan pasar. Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy M serta Dandim 1206/Psb, Letkol Inf Basyaruddin turut menggugah kesadaran masyarakat dengan mengajak secara tertib menggunakan masker dan menghindari aktivitas berkumpul karena dapat menimbulkan cluster baru dalam penularan Covid-19. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy