Sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan upaya percepatan penataan batas wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu, dengan tujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, secara jelas dinyatakan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, lebih lanjut dalam Pasal 8 Ayat (3) huruf f, diatur mengenai ketentuan pembentukan Desa, yang salah satu syaratnya adalah adanya batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota. Untuk itu, peta batas wilayah desa sangat dibutuhkan dan pembuatan peta batas wilayah Desa harus menyertakan instansi teknis yang memiliki tenaga pemetaan, agar memenuhi kaidah teknis sebuah peta dasar.
Berkaitan dengan hal diatas, permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu adalah belum seluruh Desa memiliki peta desa yang memenuhi kaidah teknis sebuah peta dasar yaitu peta yang memuat informasi geospasial terkait titik koordinat unsur alam dan unsur buatan yang menjadi titik penanda batas antar wilayah Desa yang bersebelahan, hal ini seringkali memicu permasalahan/sengketa terhadap batas wilayah. Untuk itu, batas wilayah perlu ditata dengan baik dan bertanggung jawab, agar dapat tercipta tertib administrasi pemerintahan baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Sebagai upaya untuk menjembatani permasalahan/sengketa terhadap batas wilayah tersebut, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sesuai tugas pokok dan fungsinya telah melakukan kegiatan fasilitasi penyelesaian batas wilayah Desa antar Kecamatan sejak tahun 2018 sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian batas wilayah Desa. Fasilitasi tersebut dilaksanakan secara bertahap terhadap 53 (lima puluh tiga) segmen batas desa antar Kecamatan se Kabupaten Kapuas Hulu.