Bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu (Rabu,05/08/2020), Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka menyusun Perubahan jadwal kegiatan DPRD Masa Persidangan ke-3 tahun 2020.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD (Kuswandi) yang juga merupakan Ketua BANMUS, didampingi oleh Wakil Ketua (Razali, S.Pd), dihadiri oleh Anggota BANMUS dan Sekretaris DPRD (Frans Leonardus,S.H.,M.M) sebagai Sekretaris bukan anggota didampingi Kasubbag Persidangan dan Risalah (Aliyanto,S.E)
Rapat Badan Musyawarah DPRD difasilitasi oleh Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan khususnya Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran pada Sekretariat DPRD (Uti Magrib Zulhaj, S.Sos dan Seny Kurniati, S.E).
Setelah membuka forum rapat, pimpinan menjelaskan tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD dan mempersilahkan Sekretaris DPRD untuk memaparkan tentang dasar dari perubahan dimaksud. Pembicaraan diawali dari Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD tahun anggaran 2021 serta Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Dalam membahas raperda tentang APBD, Kepala Daerah dan DPRD berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Setelah mendengar pemaparan dari SEKWAN dan masukan dari Anggota BANMUS maka Kasubbag. Persidangan dan Risalah menyampaikan draf jadwal yang nantinya setelah disepakati forum akan menjadi Keputusan Badan Musyawarah. Dengan demikian Jadwal (perubahan) dimaksud akan menjadi Agenda Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Masa Persidangan Ke-3 (Tiga) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020.
Jadwal Kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, sewaktu-waktu masih dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi serta usulan Pimpinan maupun Anggota DPRD dan pihak Eksekutif.