Rapat Konsultasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) Kabupaten Kapuas Hulu dengan Pihak Eksekutif dalam rangka perubahan ke-3 Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (02/08/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD (Kuswandi), didampingi oleh Wakil-wakil Ketua (Razali, S.Pd dan Hairudin, S.Pd) dan dihadiri oleh 19 orang anggota DPRD.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero, SH, Sekretaris Daerah, Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam arahannya Pimpinan rapat menyampaikan kepada peserta, agar dalam forum konsultasi ini dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pertanyaan tentang hal-hal yang dirasa belum terlalu jelas dalam pidato Bupati yang disampaikan dalam Rapat Paripurna yang lalu, selanjutnya nanti akan dijawab langsung oleh Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah.
Wakil Ketua DPRD Hairudin, S.Pd menambahkan bahwa perubahan Perda ini di lakukan dalam rangka menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Fraksi PDIP, Yanto, SP mengatakan, “ kami hanya menegaskan kembali agar dalam pembentukan OPD yang baru Pemerintah Daerah menempatkan orang-orang yang memiliki kompetensi dibidangnya ”, ujar Yanto
Dari Fraksi Kesatuan Bangsa, Stefanus, S.Sos mempertanyakan kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal anggaran untuk OPD baru yang dimaksud.
Ketua Fraksi partai Golongan Karya, Munawar,A.Md mempertanyakan apa saja tugas pembinaan yang dilakukan oleh KESBANGPOL terhadap Organisasi kemasyarakatan,
Selain itu, Piramli, S.E (Anggota Fraksi Partai Golongan Karya) juga mempertanyakan menurunnya realisasi dana bantuan untuk Partai Politik.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero dalam tanggapannya mengatakan apa yang menjadi harapan Anggota DPRD juga menjadi harapannya. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A ditentukan menggunakan indikator serta memenuhi kriteria-kriteria yang ada, seperti jumlah penduduk, jumlah Kacamatan, Desa dan kriteria lainnya.
Terhadap pertanyaan Anggota DPRD menyangkut dana bantuan untuk partai politik, Sekretaris Daerah (Drs.H.Mohd. Zaini, M.M) menyampaikan bahwa besaran bantuan partai politik telah diatur didalam permendagri no 36 tahun 2018 tentang tentang tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tata cara tertib Administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.
Hasil dari Rapat Konsultasi ini akan menjadi bahan untuk Fraksi-Fraksi dalam Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi yang dilaksanakan pada hari Selasa (04/08/2020).