DISNAKERINTRANS Kabupaten Kapuas Hulu Lakukan Sosialisasi Perizinan Industri Dan Sertifikasi Produk Halal

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 101 Ayat 1, setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri.  Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang.  Sehubungan dengan hal tersebut, DISNAKERINTRANS Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Perindustrian melakukan Sosialisasi  kepada …