DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Setujui Pembentukan Perangkat Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sidang Paripurna diawali dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang Perubahan ke-3 Perda no.7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (04/08/2020)

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuswandi, didampingi Wakil Ketua Razali, S.Pd dan Hairudin, S.Pd serta di ikuti oleh 20 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Rapat juga dihadiri oleh Wakil Bupati Antonius L.Ain Pamero, S.H, Serta Forkompimda Kapuas Hulu, Kepala OPD beserta pejabat Eselon III dan IV yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dari 8 (delapan) fraksi DPRD berpendapat dapat menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang Perubahan ke 3 Perda no.7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta mengusulkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020.

Bersamaan dengan Pendapat Akhir tersebut ada beberapa catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  ( PDIP ) melalui juru bicaranya Alexander Trifanto mengatakan “ Memperhatikan pasal 5 ayat (4), pasal 6 ayat (2), dan pasal 7 ayat (2) Permendagri no 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tata cara tertib Administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol, sangat memungkinkan bagi Pemda untuk dapat menaikan besaran bantuan keuangan parpol tahun 2020 yang mendapat kursi di DPRD, mengingat Kabupaten Kapuas Hulu ini wilayahnya sangat luas serta APBD Kabupaten Kapuas Hulu tergolong tinggi di wilayah Kalbar ”, pungkas Trifanto.   

Dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) melalui juru bicaranya M.Zaini, S.Pd.i meminta kepada Pemda untuk memperhatikan dengan benar aturan yang berlaku dalam membuat Perda. “ kita harus berada dalam payung hukum yang benar dan dengan berlakunya / ditetapkan Perda ini diharapkan bisa menjamin kepastian hukum yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah ”, ujar Zaini

Dari Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Silvia, A.Md.Kep menyarankan setiap pembentukan suatu OPD, konsekuensi dan implikasinya yang harus kita penuhi seperti sarana dan prasarana Gedung / Kantor dan pendukung lainnya.

Silvia juga mengatakan “ Dalam merekrut, mempromosikan atau menempatkan suatu jabatan harus melewati badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (BAPERJAKAT) dan analisis jabatan harus berjalan dengan semestinya ”, ungkap Silvia

Setelah mendapat persetujuan diri seluruh Anggota DPRD selanjutnya diadakan penandatanganan persetujuan bersama Antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan ke 3 Perda no.7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutan Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero  mengiringi penetapan Perda tersebut, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kapuas Hulu melalui fraksi yang ada yang telah menyetujui Raperda menjadi Perda.

Menyangkut bantuan keuangan parpol, Wakil Bupati menyarankan agar Pimpinan parpol terutama yang memiliki perwakilan di DPRD dapat menyampaikan usulan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Bupati.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy