DISNAKERINTRANS Kabupaten Kapuas Hulu Lakukan Sosialisasi Perizinan Industri Dan Sertifikasi Produk Halal

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 101 Ayat 1, setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri.  Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang.  Sehubungan dengan hal tersebut, DISNAKERINTRANS Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Perindustrian melakukan Sosialisasi  kepada para pelaku Indutri Kecil Menengah (IKM) bertempat di kantor Disnakerintrans , Kamis (06/08/2020) ,dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 . Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Disnakerintrans, Kabid Perindustrian, Kepala Seksi Industri Pangan, Kepala Seksi Industri Sandang Logam Aneka dan Kerajinan, para Staf Bidang Perindustrian dan para pelaku IKM. Menurut Kepala Disnakerintrans, Drs. Iwan Setiawan, M.Si. izin usaha industri dibutuhkan untuk pengusaha  kecil menengah yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri.   Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah sertifikasi produk halal.  Sertifikasi ini berarti bahwa produk dan metode produksinya (termasuk bahan baku, bahan, peralatan pemprosesan, peralatan penanganan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan) mematuhi persyaratan hukum Islam (Hukum Syariah).

Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. selaku Kepala Bidang Perindustrian pada DISNAKERINTRANS menyarankan kepada para pelaku IKM agar mengurus perizinan terkait usaha industri yang diusahakannya, karena menurutnya izin itu penting agar nantinya instansi terkait  yang membidangi dapat dengan mudah melakukan pembinaan untuk kemajuan usaha industrinya.  Enol  (panggilan akrab Kepala Bidang Perindustrian), juga menambahkan bahwa pendaftaran Izin dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan usaha terintegrasi secara elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jika pelaku IKM mengalami kesulitan dalam hal pendaftarannya, maka Bidang Perindustrian siap untuk membantu.

Selain masalah perizinan, para pelaku IKM juga disarankan untuk mengurus dan mengajukan sertifikat halal dari Kementerian Agama, agar produk yang dihasilkan dapat memberikan jaminan kepada para konsumen, tutur Enol. Enol juga menyampaikan bahwa untuk mengurus sertifikat halal, DISNAKERINTRANS  melalui  Bidang  Perindustrian dapat membantu dalam hal pendataannya dan menyampaikannya kepada DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat.

Izin usaha industri dapat di ajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II, Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I, Provinsi atau BKPM.  Untuk izin usaha industri yang sudah mencapai tingkat nasional.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy