Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan ketiga atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020. Persetujuan itu terhadap Raperda tersebut disampaikan oleh delapan Fraksi DPRD Kapuas Hulu dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa (4/8/2020). Disamping itu ada catatan yang ditekankan fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu, secara khusus tentang pimpinan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik harus merupakan pejabat yang memiliki disiplin ilmu yang sama.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Safarni menyarankan agar dalam penempatan posisi jabatan OPD lebih efektif sesuai bidang yang dimiliki. Ini supaya pejabat yang bersangkutan bisa bekerja lebih optimal dan program pembangunan di Kapuas Hulu dapat tercapai dengan baik. “Sebagaimana tugas dan fungsi Badan Kesbangpol dalam rangka meningkatkan kesadaran dan wawasan kebangsaan, mempertahankan ideologi, meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya, senada dengan yang disarankan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat.
Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Silvia menyatakan bahwa, perubahan SOTK tentu akan mempengaruhi banyak aspek di lingkungan pemerintahan, dan punya konsekuensinya tersendiri. “Namun kita harus menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Seperti sarana dan prasarana, merekrut jabatan harus melalui Baperjakat dan analisis jabatan dan kinerja harus dengan semestinya,” saran Silvia.

Fraksi Persatuan Bangsa melalui juru bicaranya Kalvin mengatakan masih banyak posisi jabatan di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu yang kosong. Posisi tersebut harus di isi agar roda pemerintahan berjalan baik. “Pemkab Kapuas Hulu masih banyak kekosongan jabatan baik eselon III dan IV, ini perlu juga di isi karena untuk mempermudah konsultasi,” saran Kalvin.
Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Maura Marselina Hiroh menyatakan dalam Raperda pembentukan Badan Kesbangpol, didalamnya terdapat dua item yang menjadi urusan Kesbangpol, diantaranya sosial dan budaya padahal kedua bagian itu sudah ditangani OPD lain dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu, yakni Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Ini jangan sampai tumpang tindih urusan,” terangnya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Alexander Trifanto menyampaikan bahwa bantuan dana politik untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD tahun ini menurun, maka Pemda agar dapat menaikan besaran bantuan keuangan Parpol. “Kami berharap dana parpol perlu diperhatikan lagi dan ditingkatkan,” ujar Trifanto, senada dengan Fraksi Golkar.
Dari Fraksi PPP melalui juru bicaranya M. Zaini juga menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Perda.
“Kami dari Fraksi PPP meminta agar Perda tersebut dapat benar-benar bisa memberikan perlindungan hukum untuk menjamin kepastian hukum, sesuai amanah yang diberikan pemerintah Pusat ke daerah. Terwujudnya situasi kondusif stabilitas politik keamanan dan persatuan,” kata M. Zaini.
Fraksi PAN melalui Sinardi mengatakan bahwa Perda yang sudah disepakati harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dan dipertanggungjawabkan secara undang – undang. “Ini harus dilaksanakan dengan baik, untuk kepentingan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tuntasnya.

Merespon masukan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas Hulu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kapuas Hulu melalui fraksi yang ada, telah menyetujui Raperda menjadi Perda.
“Tahapan pembahasan Raperda telah berkembang banyak pendapat, saran danmasukan. Sehingga hari ini telah disetujui, maka dibentuknya Kesbangpol Pemkab sudah melaksanakan amanat, Undang – undang 7 tahun 2006, dan Permendagri,” ucap Wabup.
Wabup juga menanggapi sejumlah saran dan masukan dari F. Demokrat, F. PDIP, F. Gerindra, F. Persatuan Bangsa, F. Nasdem dimana dalam pengisian posisi jabatan harus sesuai dengan kualifikasi.
“Kita sependapat bahwa saat ini memang pengisian posisi jabatan eselon II harus melalui seleksi, kita harapkan kepala badan Kesbangpol adalah pilihan terbaik,” kata Wabup.
Wabup juga menanggapi saran F. Demokrat yang memandang perlu ditinjau ulang terkait bidang tugas, dimana tugas dan fungsi Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait Sosial dan Budaya masuk di Kesbangpol.
“Saya kira itu lebih kepada fisik, namun di Kesbangpol terkait soal sosial dan budaya itu menyangkut isu sosial dan budaya sehingga tidak menimbulkan konflik,” tuntas Wabup.
Dikatakan Wabup lagi, untuk saran Fraksi PDIP dan Golkar tentang bantuan keuangan Parpol, Pemda sependapat bahwa pimpinan Parpol agar segera menyampaikan usulan ke Bupati terutama yang ada kursi di DPRD, sehingga bisa diusulkan melalui surat ke Gubernur Kalbar. (yohanes)
