Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Panwascam Suhaid meluncurkan posko pengaduan guna menjaga hak pilih masyarakat suhaid pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020.
Pembentukan posko tersebut disebar disemua desa se kecamatan suhaid agar warga lebih mudah menyampaikan pengaduan jika dirinya atau orang lain yang belum terdaftar sebagai calon pemilih.
Ketua Panwascam suhaid, Muhammad Sabak mengatakan, Pengaduan bisa disampaikan dengan baik melalui telepon, WhatsApp dan mendatangi langsung posko pengaduan.
”Nanti warga bisa sampaikan kepada Panitia Pengawas Desa yang telah kami tempatkan disetiap desa.” Ungkapnya kepada KIM Entugan Hulu saat ditemui disekretariat panwascam suhaid. Senin (26/7).

Dikatakannya, gerakan menjaga hak pilih dan posko pengaduan dilakukan untuk memastikan setiap warga yang sudah berusia minimal 17 tahun dan yang pernah menikah masuk dalam daftar pemilih di Pilkada nanti.
“Pemilih pemula harus terdaftar, karena hak pilihnya dilindungi undang – undang, maka kami minta PPD untuk mengawasi proses coklit semaksimalnya. Hal ini sangat penting, karena kualitas pemilu juga tergantung pada kualitas dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) -nya, memang prosesnya sekarang masih pencoklitan, tapi disinilah awal data pemilih ini kita kawal. Oleh karena itu kami akan melakukan gerakan menjaga hak pilih dan menyampaikan juga sosialisasi kepada masyarakat.” Jelasnya.
Dia juga menghimbau kepada Panitia Pengawas Desa se kecamatan suhaid dalam setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan tetap menjaga protokol kesehatan.
