Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu Melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Embaloh Hilir dan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Staff Administrasi di Lingkungan Kantor Kecamatan Embaloh Hilir. Dalam kegiatan ini Kepala Sub Bidang Pengembangan Karier yaitu Abdurrohman Bisri, A.Md. selaku Narasumber.
Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN. Merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan PP nomor 46 tahun 2011 bahwasanya setiap ASN wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana tahunan instansi yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.

SKP memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur. Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja Pegawai. Aspek-aspek dalam SKP antara lain kuantitas, kualitas dan waktu serta biaya yang disesuaikan dengan karteristik, sifat dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Melalui sosialisasi ini diharapkan SKP dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ingin dicapai.