Sidang Paripurna diawali dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Kapuas Hulu tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan di lanjutkan dengan penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu TA 2019 (13/07/2020)

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuswandi, didampingi Wakil Ketua Hairudin, S.Pd dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, S.H dan Wakil Bupati Antonius L.Ain Pamero, S.H, Serta Forkompimda Kapuas Hulu, Kepala OPD beserta pejabat Eselon III dan IV yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari 8 (delapan) fraksi DPRD berpendapat dapat menerima Laporan Pertanggungjawaban Bupati Kapuas Hulu serta mengusulkan agar raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 di tetapkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020.
Bersamaan dengan Pendapat Akhir tersebut ada beberapa catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain dari Fraksi Partai Amanat Nasional menyarankan berkenaan dengan Pendapatan Asli Daerah kedepan kebijakan anggaran fokus terhadap produk unggulan daerah yang benar benar sudah menyentuh pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Fraksi Partai Demokrat mengusulkan supaya diadakan tenaga kontrak bagi guru-guru SD dan SLTP di daerah, sehingga sasaran pendidikan bisa terjangkau ke pelosok desa.
Dari Fraksi Persatuan Bangsa mengusulkan supaya diadakan pelebaran jalan dan dibuatkan tugu di jalan simpang mupa sehingga bisa meminimalkan resiko kecelakaan.
Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyarankan agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyertaan modal pada BUMD PT.UNCAK KAPUAS MANDIRI, sehingga dapat meningkatkan kinerjanya karena BUMD ini berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapat Akhir Fraksi ini adalah akhir dari Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masa persidangan ke-3 tahun sidang 2020 yang membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang sekaligus menetapkannya menjadi peraturan daerah dan selanjutnya akan melalui tahapan evaluasi pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.