Eksekutif dan Legislatif Sepakati Raperda Pertangungjawaban APBD TA 2019

Facebook
Twitter
LinkedIn

Legislatif Kapuas Hulu menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban APBD tahun anggaran 2019, yang diajukan Eksekutif Kapuas Hulu. 

Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu di gedung DPRD setempat, Senin (13/7/2020). Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi  PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Persatuan Bangsa menyatakan dapat menerima dan mengusulkan Rancangan Peraturan

Rapeda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kapuas Hulu tahun 2019 untuk jadi Perda di tahun 2020. Selain menyetujui, fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu juga memberikan masukan pada Pemda Kapuas Hulu. 

Fraksi PAN melalui juru bicaranya Budiharjo memberi saran dari sisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Menurut pihaknya, Pemda Kapuas Hulu harus intens menginventarisir sumber PAD kemudian mendorong produk regulasi untuk dukungan PAD. “Kebijakan harus fokus pada produk ungulan yang sudah menyentuh ekonomi masyarakat,” ungkapnya. 

Disisi lain, fraksi PAN juga mengingatkan tentang penyaluran bantuan covid-19. Hal tersebut harus tepat sasaran pada yang membutuhkan. “Pastikan bantuan tepat sasaran khususnya bantuan covid-19,” ucap Budiharjo. 

Hal lain yang ditekankan oleh fraksi PAN adalah melanjutkan pembangunan hotel yang tertunda. “Fokus terus pada pembangunan hotel untuk peningkatan PAD,” ujarnya. 

Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Aweng, justru mengharapkan proyek hotel yang dijalankan PD. UK agar dihentikan. “Rencana pembangunan hotel kami harap dibatalkan, lalu modalnya dikembalikan ke daerah untuk program yang lebih produktif ” ujarnya. 

Fraksi Demokrat meminta Pemda lebih memperhatikan jarongan telekomunikasi untuk mendukung sistem belajar online. Kemudian mengarahkan kebijakan CSR perusahaan yang berinvrstasi di Kapuas Hulu, untuk sejalan dengan arah pembangunan daerah. “Pemda hendaknya mengupayakan pembangunan bersama swasta, memanfaatkan dana CSR sejalan dengan kebutuhan daerah,” ujar Aweng. 

Berikutnya Fraksi PPP, melalui Joni Kamiso mengusulkan agar Pemda mengkaji potensi pertambangan, mengupayakan legalitas kratom, serta memaksimalkan fungsi PT. UKM agar menghasikan keuntungan. “Sehingga pendapatan daerah bertambah,” singkatnya. 

Fraksi PDIP, melalui juru bicaranya,  Yanto mengharapkan lamanya perencanan ubi kayu yang terkendala sertifikasi benih pada Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu tidak terulang. “Kami saranakan program harus matang,” tegasnya.

Tentang pertambangan rakyat, kata Yanto, Pemda dan DPRD Kapuas Hulu harus bersama-sama mengupayakan adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Agar masyarakat punya payung hukum atas usaha pertambangannya,” tuntas Yanto. 

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sukardi menuturkan, PAD dari sisi retribusi daerah harus dimaksimalkan. Kemudian pada sektor pertanian dan perdaganagan harus diperhatikan proses hilirisasi (pemasaran) agar ekonomi masyarakat meningkat karena ada sasaran penjualan dari produk yang mereka hasilkan. “Pemda juga perlu antisipasi dalam menjaga harga sembako tidak melonjak tinggi dalam masa pandemi covid 19. Layanan kesehatan terhadap masyarakat tidak mampu juga harus diutamakan,” tegasnya.  

Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Syaiful Anwar menyarankan agar Pemda Kapuas Hulu melakukan manajemen program secara baik. Sementara Fraksi Persatuan Bangsa melalui juru bicaranya Stefanus menyarankan agar Pemdak Kapuas Hulu mengembangkan aset untuk jadi sumber pendapatan daerah. “Pemda hendaknya memanfaatkan eks pasar yang terbakar untuk dikelola menjadi sumber PAD, ” singkatnya.  

Menyikapi masukan jajaran Legislatif Kapuas Hulu, Bupati Kapuas Hulu,  AM Nasir SH menuturkan apresiasinya atas saran dan masukan dewan. Hal tersebut akan menjadi perbaikan kinerja Eksekutif Kapuas Hulu. 

Bupati juga mengingatkan kapada para OPD untuk menyelesaikan temuan BPK.  “Masih ada beberapa temuan, saya sudah ingatkan agar segera ditindaklanjut hasil temuan BPK RI,” paparnya. 

Terkait persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2019, kata Bupati, raperda tersebut akan dievaluasi Pemprov Kalbar dan dapat pengesahan Gubernur. 

“Semoga perda yang ditetapkan berguna, terutama bagi Eksekutif agar kedepannya pertangunggjawaban APBD lebih baik,” tuntas Bupati. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy