WABUP INGATKAN KADES SALURKAN BANTUAN HARUS SELEKTIF

Facebook
Twitter
LinkedIn

ByentuganhuluPosted on June 25, 2020SHARETWEETSHAREEMAILCOMMENTS

Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah

Informasi Kapuas Hulu. Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Pamero tegaskan kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat harus mengacu pada aturan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Wabup pada saat penyerahan langsung bantuan sembako gratis secara simbolis dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu ke masyarakat kurang mampu yang berlangsung di Kantor Camat Semitau, yang dihadiri oleh sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemda Kapuas Hulu, Jajaran unsur Muspika tiga kecamatan, serta Jajaran pemerintahan desa penerima bantuan paket sembako.

” Kami melihat apa yang dilakukan sudah maksimal, namun dari awal saya selalu mengingatkan kepada kepala desa yang berada digaris depan untuk harus sangat selektif dalam menyalurkan bantuan dan selalu melihat aturan yang telah ditetapkan.” Ungkapnya. Selasa (23/6/2020).

Terkait bantuan sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. Urusan ini salah satunya menjangkau program kesejahteraan rakyat, melalui pemberian bantuan sosial pada masyarakat. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bansos.

Menko PMK dalam hal ini dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan programnya, diantaranya dengan meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, dan meningkatkan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program. Perluasan program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan seperti program bantuan sosial dimasa pandemi covid 19 ini.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy