Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwascam ) Suhaid memonitoring pelaksanaan pengawasan yg dilaksanakan PPD terhadap pelaksanaan kegiatan verfak calon perseorangan oleh PPS di tiga desa yaitu PPS desa jongkong hulu, PPS desa mensusai dan PPS desa menapar pada hari jum’at (26/6/2020).
Monitoring secara langsung ke lapangan dipimpin oleh ketua panwascam suhaid, Muhammad Sabak yang didampingi oleh tiga staf pelaksana untuk memastikan pengawasan yang dilakukan panitia pengawas pemilu desa dilakukan secara intensif.
“Untuk itu, kami monitoring langsung pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas desa / kelurahan ( PPDK ) kepada PPS harus intensif, karena mandat tersebut sudah jelas diatur didalam Undang – Undang Pilkada dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) nomor 14 Tahun 2019 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah, yang tertuang didalam pasal 8 ayat (5 d ) yaitu memastikan PPS melakukan verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (5 e) yaitu memastikan PPS menggunakan teknologi informasi terhadap Pemilih yang tidak dapat ditemui secara langsung.” Ujar Ketua Panwascam Muhammad Sabak.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP sebagai syarat pilkada untuk calon independen. Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada tersebut, pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
Verifikasi Faktual Adalah mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon, atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama, atau mendatangani alamat pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon. Dengan kata lain, verifikasi faktual akan memastikan setiap pemilik kartu tanda penduduk (KTP) benar-benar menyatakan dukungannya kepada pasangan calon.