Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti video conference dengan Badan Narkotika Nasional, dari ruang sidang DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (24/6/2020) pagi. Selain jajaran Forkopimda Kapuas Hulu, asosiasi kratom setempat juga turut mengikuti vicon yang membahas terkait pembahasan sinergitas stakeholder pada kawasan rentan Narkoba di Kapuas Hulu. Salah satu yang menjadi fokus pembahasan vicon tersebut adalah terkait komoditi kratom.
Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir SH dalam vicon tersebut mengatakan bahwa masyarakat Kapuas Hulu sudah menjadikan kratom sebagai sandaran ekonomi, atau penunjang kehidupan. Kratom menjadi solusi dari merosotnya harga komoditi karet, yang sebelumnya menjadi komoditi andalan di Bumi Uncak Kapuas. “Dalam menghadapi harga komoditi karet yang turun signifikan harganya, masyarakat kami disini menggantungkan hidup terhadap kratom,” ujar Bupati.
Berdasarkan data yang ada, kata Bupati, sekitar 18120 orang di Kapuas Hulu telah menjadi petani kratom. Dengan total tanam kratom sekitar 122.544.981 batang tanaman kratom. “Masyarakat mengekspor hasil kratomnya dominan ke Amerika atau beberapa wilayah di Eropa,” ujarnya.
Dari sisi pelestarian lingkungan, kata Bupati, tanaman kratom juga menjadi tanaman yang mengatasi abrasi pantai. Tanaman kratom juga tahan dengan rendaman air sungai. “Tanaman kratom ini mengurangi abrasi pantai di pesisir sungai Kapuas di Kapuas Hulu.Kratom jenis pohon yang tidak mudah mati walau terkena banjir yang cukup lama,” terangnya.
Bupati menjelaskan bahwa penghentian kratom akan berdampak besar pada masyarakat di Kapuas Hulu dan daerah sekitar yang saat ini mengandalkan kratom sebagai penunjang ekonomi. Demikian juga dari sisi pelestarian lingkungan, penghijauan akan berkurang. “Kratom butuh penelitian serta observasi lapangan, sehingga ada kepastian terhadap komoditi ini, masyarakat petani juga berusaha dengan tenang,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero berpendapat bahwa sebuah larangan harus mendasar pada penelitian yang jelas, tidak kontradiksi antara lembaga satu dan lain. Terutama dalam pernyataan dan hasil survei masalah pelarangan kratom.”Masyarakat Kapuas Hulu tentunya sangat butuh kepastian terkait kratom ini, apabila dilarang dasarnya harus jelas dengan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan, utamanya dari lembaga pemerintahan yang terkait,” tuntasnya. (yoh/rilis Humpro Setda-KH)
