Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Burung walet sangat dikenal masyarakat karena nilai ekonomisnya yang tinggi. Sarang burung walet diyakini banyak manfaatnya untuk menyembuhkan paru-paru, panas dalam, melancarkan peredaran darah, dan penambah tenaga. Bahkan, cerita yang berkembang di masyarakat, sarang burung walet bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit berat.
Namun demikian, pembangunan penangkaran burung walet tidak serta merta bisa dibangun begitu saja, ada mekanisme berupa aturan dan tahapan yang harus dipenuhi, terlebih jika penangkaran walet dibangun dekat pemukiman warga. Untuk itu, menindaklanjuti pertanyaan dari warga dusun kampung masjid terkait mekanisme tersebut, maka pemerintah desa nanga suhaid melalui kepala dusun kampung masjid dan kepala dusun kampung keraton mengadakan pertemuan dengan masyarakat yang dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan suhaid, Polri, TNI, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat yang dilaksanakan didusun kampung masjid. Kamis (4/6).
Menurut Kepala Desa Nanga Suhaid, Ekhsan menegaskan, bahwa peraturan Bupati adalah acuan bagi pemerintah desa nanga suhaid untuk menyikapi hal tersebut.

”Hadirnya kita disini dikarenakan adanya pembangunan penangkaran burung walet dipemukiman warga padat penduduk, sebenarnya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet tentunya sebagai dasar bagi kami bahwa yang bisa memberikan izin adalah Bupati, dan ada tahapan yang harus dipenuhi sebelum penangkaran burung walet dibangun oleh warga, salah satunya dilihat dari sisi pendapat atau persetujuan warga disekitar pembangunan penangakaran burung walet.” Ungkapnya.
Sebagaimana dikutip dalam Perda tersebut pada BAB IV tentang Perizinan, Bagian Kesatu, Umum, Pasal 6, yaitu Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet di daerah wajib memiliki izin dari Bupati dan Bupati menunjuk Organisasi Perangkat Daerah yang lingkup tugas dan kewenangannya mencakup bidang pelayanan perizinan pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet
pada habitat buatan untuk menerbitkan izin.
Menyikapi hal tersebut, Camat Suhaid, Joko Kusmanto SH menjelaskan bahwa pemerintah tidak menghambat usaha warga.

”Aturan kan sudah ada, penuhi semua proses itu, nanti akan ada rekayasa lapangan dari tim terkait yang telah ditetapkan pemerintah. Alhamdulillah hari ini kami pihak pemerintah mengapresiasi cara masyarakat menyikapi hal ini dengan melakukan musyawarah, dan inilah yang kita harapkan.” Jelasnya.
Sebagai Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama, mewakili masyarakat, Ade Ismail berharap pemerintah desa nanga suhaid bisa membuat perdes tentang pembangunan penangkaran burung walet.
”Agar tidak menimbulkan polemik dimasyarakat, kita berharap pemerintah desa nanga suhaid bisa membuat perdes yang mengatur hal tersebut.” Tutupnya.