ASN Nekad Mudik Dimasa Pandemi Covid Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin

Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara. Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun …