Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara.
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan / atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar.
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
- Sebagai pedoman bagi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabuapten Kapuas Hulu dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabuapten Kapuas Hulu pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Unduh Surat Edaran : disini