Kementerian Kesehatan telah menetapkan klasifikasi terkait status seseorang dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun klasifikasi tersebut adalah Orang Tanpa Gejala (OTG) kemudian Orang Dalam Panatauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Status Orang Tanpa Gejala dikategorikan sebagai orang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID-19. Orang Dalam Pemantauan berstatus belum menunjukan gejala sakit, namun telah memiliki riwayat kontak dengan orang yang diduga positif Covid-19. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan telah memiliki riwayat gejala, seperti demam, batuk, sesak napas, dan sakit tenggorokan.
Pasien yang berstatus PDP telah melalui proses observasi medis pada saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan bisa ringan atau berat, serta pernah tinggal atau berkunjung di daerah yang diketahui sebagai penularan virus Corona.
Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, S.H. mengatakan bahwa masyarakat harus komitmen dalam langkah isolasi diri. Apabila disadari sudah berstatus ODP, harus membatasi diri jangan dulu melakukan kontak dengan orang lain. “Kalau sudah ODP harusnya isolasi diri di rumah, jangan berkeliaran lagi karena ini wajib,” tegas Bupati, Selasa (28/4/2020).
Menurut Bupati, ketika ODP menjalankan isolasinya dan mengalami kekurangan kebutuhan pokok, itu bisa dikoordinasikan dengan desa setempat untuk mendapat bantuan. Sebab dari Dana Desa (DD) bisa diarahkan untuk membantu masyarakat yang ODP tersebut. “Bansos tunai dari DD bisa diarahkan untuk membantu masyarakat yang ODP yang berkekurangan,” ujarnya.
Bupati mengatakan pandemi Covid-19 janganlah disepelekan oleh masyarakat. Hal tersebut dapat membuat kondisi daerah semakin sulit dan wabah ini akan berkepanjangan. “Sebab itu saya himbau agar masyarakat membatasi aktifitas diluar, apabila terpaksa harus keluar rumah gunakan masker, sering-sering cuci tangan gunakan sabun di air mengalir. Cepat atau tidak berakhirnya wabah ini sangat tergantung komitmen kita bersama,” tegas Bupati. (yohanes)