Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran viru corona (Covid-19).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengharapakan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran wabah / pandemi ini tidak semakin meluas.
Maka dari itu Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkungannya untuk tidak mudik idul fitri dalam upaya pencegahan penyebaran wabah ini. Himbauan untuk tidak mudik ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah pusat untuk Physical Distancing.