Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Semitau melaksanakan Rapat Terbatas Forum Komunikasi Kecamatan Semitau dengan Tokoh Agama Islam, Pengurus Masjid, dan Pengurus Surau se Kecamatan Semitau untuk menindaklanjuti Surat Bupati Kapuas Hulu Nomor : 400/597/ SETDA/KM- B, Tanggal 13 April 2020, Perihal : Himbauan Sholat Jum’at dan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan & Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Tahun 2020 M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Al Amin Semitau. Selasa (21/04).
Dalam Rapat tersebut, Ketua Gugus Tugas Covid 19 Semitau, Wan Meiyadi yang merupakan Plt Camat Semitau menyampaikan bahwa semua masyarakat muslim semitau melalui Tokoh Agama telah sepakat bahwa kegiatan ibadah sholat dilaksanakan dirumah.
” Alhamdulillah, dan kami sangat berterima kasih kepada semua umat islam dilingkungan kecamatan semitau melalui Tokoh Agama yang ada bahwa kami telah sepakat untuk kegiatan Pelaksanaan Ibadah Sholat Jum’at dan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan secara berjama’ah di Masjid dan Surau -Surau di wilayah Kecamatan Semitau untuk tahun ini ditiadakan sementara waktu dengan mengganti kegiatan ibadah tersebut dilaksanakan di rumah masing – masing berdasarkan himbauan Pemerintah, dan berlaku sejak hari ini sampai ada keputusan dari Pemerintah lebih lanjut.” Ungkapnya kepada KIM Entugan Hulu melalui telpon Whatsapp.

Wan Meiyadi menambahkan, “Dalam hati ini saya menangis, namun kami sepakat lebih memilih mencegah, karena kondisi negara saat ini memang sangat memperihatinkan, bahkan diwilayah Kalimantan Barat salah satunya seperti Pontianak sudah terpapar virus corona, bahkan angka positif corona secara nasional terus mengalami kenaikan, kami harus menjaga masyarakat semitau secara luas, baik itu muslim maupun non muslim kita jaga semua, kita ikuti langkah pencegahan yang diatur pemerintah yang tentunya sudah dengan kajian yang dipertimbangkan yaitu menghindari kegiatan berkumpul.”
Menurut Wan Meiyadi, jangan sampai terlambat untuk dilakukan, karena semua harus melihat dampak luasnya.
Terkait dengan pelaksanaan zakat fitrah oleh Badan Amil akan diatur yang melibatkan petugas khusus dengan tetap mengutamakan Social distancing dan physical distancing ( menjaga jarak ).