Tujuh Titik Lahan Makam Covid-19 Kecamatan Suhaid

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah

Informasi Suhaid. Berdasarkan arahan BUPATI Kabupaten Kapuas Hulu melalui surat dengan nomor : 360/PJ8/BPBD/PS-A tentang Protokol Pemulasaran Jenazah Covid 19, maka dari itu, bertempat di gedung pertemuan desa nanga suhaid, pada tanggal 20 April 2020, Muspika Kecamatan Suhaid mengadakan rapat lanjutan terkait penentuan lahan makam untuk antisipasi apabila kemudian dalam wilayah Kecamatan Suhaid ada korban covid 19, yang dihadiri oleh Unsur Muspika, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Kepala Desa Se Kecamatan Suhaid, BPD, Pihak PT KPC, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, sebagaimana kita ketahui bahwa rapat pertama dilakukan pada tanggal 16 April 2020 di Mapolsek Suhaid.

Dalam kesempatan tersebut, Joko Kusmanto SH kembali menegaskan bahwa langkah antisipasi harus segera diambil pemerintah.

“Kita sangat berharap bahwa tidak ada masyarakat kita menjadi korban covid 19, namun ini merupakan langkah yang harus diambil pemerintah dan kita tidak ingin ketika hal yang kita hindari menimpa atau ada korban akibat Covid 19 ini kita tidak siap, baik itu dari masyarakat dengan adanya penolakan seperti terjadi di beberapa tempat di Indonesia maupun lahan sebagai tempat pemakaman bagi korban Covid 19 ini.” Tegasnya.

Menurut Joko, Pemerintahan Desa memiliki peran penting dalam penentuan lahan. ”Dalam menentukan lahan pemakaman, harus sesuai aturan yaitu jarak lahan minimal 500 meter dari pemukiman warga dan 50 meter dari sumber air.”

Joko juga berharap bahwa semua Pemerintahan Desa dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Suhaid juga memiliki pertimbangan kemanusiaan.

”kita memang memiliki lahan pemda di desa mantan, dan tetap kita ajukan/siapkan sebagai lahan cadangan untuk TPU, tapi kita utamakan lahan yang disiapkan desa, namun kita juga harus mendengar tanggapan masyarakat disana jika semua desa bertumpu pada lahan tersebut, kami sangat berharap bahwa Pemerintah Desa memiliki pertimbangan kemanusian terkait lahan ini, artinya bahwa setiap pemerintahan desa diminta untuk menyiapkan lahannya agar memudahkan bagi keluarga yang meninggal untuk melakukan ziarah, tapi tetap syarat dan ketentuan lahan harus terpenuhi”

Dalam rapat ini ada 7 titik lahan makam covid 19 yang disepakati yaitu Desa Nanga Suhaid, Laut Tawang, Tanjung, Tanjung harapan dan Madang Permai berlokasi di Jalan Roda Desa, dusun Kampung Masjid Desa Nanga Suhaid. Desa Menapar di Dusun Menapar Timur. Desa Mensusai di Dusun Rambai.

Sedangkan Desa Jongkong Hulu di Dusun Sempedik, Desa Lubuk Pengail dan Laut Tawang di Dusun Sumpak, Desa Mantan di Dusun mantan dan Tanah Pemda di Jalan Mantan – Kenabak Desa Mantan.


Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy