CEGAH CORONA, SATPOL PP PASANG SPANDUK LARANGAN BERKUMPUL DI RUANG TERBUKA HIJAU

Facebook
Twitter
LinkedIn

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu gencar melaksanakan sosialisasi mengantisipasi penularan virus Corona (Covid-19) di Putussibau dengan melakukan sosialisasi  di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat.

Adapun sejumlah fasilitas umum yang biasa digunakan warga sebegai tempat berkumpul tersebut di antaranya, kawasan Taman Alun Putussibau dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) didepan Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Kapuas Hulu Azmiyansyah S.I.P, Rabu (11/4/2020).

“Iya, kami sudah berikan sosialisasi ke lokasi dimana banyak warga berkumpul. Selain sosialisasi kita juga sudah pasang spanduk himbauan terkait pelarangan,” katanya.

Jika aktivitas di fasilitas umum sudah berikan larangan berkumpul, secara otomatis pedagang kaki lima (PKL) di lokasi-lokasi itu juga berjualan dibungkus tidak makan di tempat. Hal ini semata-mata bertujuan untuk mengantisipasi pencegahan virus corona (covid-19) di Kota Putussibau.

“ini hanyan untuk sementara selama masa pandemic Covid-19, termasuk di Ruang Terbuka Hijau  di depan rumah dinas Bupati kapuas Hulu dan taman Alun Putussibau Nanti kalau sudah dibolehkan lagi akan diinformasikan,” tambahnya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik sebab Pemerintah sudah mempunyai langkah-langkah dalam pencegahan. Pemerintah sudah membuat kebijakan kepada masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri di rumah yang terus menerus disampaikan.

“Langkah pencegahan diperlukan kerja sama semua pihak. Untuk warga Kota Putussibau, agar tidak mengabaikan instruksi Pemerintah dalam pencegahan ini,” Ujar Kasi Ops Azmiyansyah,S.I.P.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy